Meutia Farida Hatta Swasono : 10 Keteladanan Nasional Dari Bung Hatta

Meutia Farida Hatta, putri pertama pasangan Bung Hatta dan Rachmi Rahim yang hadir pada acara webinar yang digelar Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Yayasan Proklamator Bung Hatta dan Pemprov.Sumatera Barat. Acara yang gelar secara online tersebut dalam rangka memperingati 119 tahun kelahiran Bung Hatta (12 Agustus 1902

-12 Agustus 2021) sekaligus memperingati HUT RI ke 76, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dalam pemaparannya, Meutia memaparkan bahwa ada beberapa karakter dan prinsip Bung Hatta yang tepat dijadikan teladan bagi bangsa Indonesia, baik yang sedang menjalankan tugas-tugas negara maupun para pemuda yang sedang memupuk ilmu dan keahlian mereka agar kelak bisa menjalankan pekerjaan, tugas-tugas, dan jabatan mereka dengan penuh tanggung jawab.

Ke-10 Keteladanan Nasional Bung Hatta itu adalah :

Pertama, Bung Hatta memiliki prinsip yang tegas untuk membuat dirinya “sama kata dengan perbuatan”. Beliau tidak pernah mengubah niat atau janji yang sudah disampaikan. Bagi para pemimpin bangsa, menetapi janji kepada rakyat adalah suatu keharusan sebagai perilaku anggun dan mulia. Pemimpin wajib menghormati rakyat sebelum rakyat menghormati si pemimpin itu.

Kedua, Bung Hatta memuliakan rakyat. Bagi Bung Hatta, “tahta adalah untuk rakyat”.

Ketika sepulang Bung Hatta dari Negeri Belanda, Bung Hatta ditangkap dan dipenjara di Penjara Glodok, beliau sempat menulis buku berjudul Krisis Ekonomi dan Kapitalisme, bahwa beliau anti “persaingan bebas” (laisser-faire-stelsel), karena persaingan bebas ini akan memperbesar mana yang kuat dan menghancurkan mana yang lemah (ibid., hlm 78). Oleh karena itulah Bung Hatta bersikap apriori menolak kapitalisme dengan persaingan bebas bawaannya

Ketiga, Bung Hatta sangat menghormati kedaulatan rakyat. Bahkan istilah kedaulatan rakyat itu Bung Hatta-lah yang menciptakannya (tulisannya tanggal 10 November 1931). Semula istilah itu dikenal dengan istilah “Volkssouvereigniteit”.

Bung Hatta-lah yang memberi nama majalah perjuangan Daulat Ra’jat yang terbit dari tahun 1931 sampai 1934 saja. Penerbitan Daulat Ra’jat terhenti sewaktu Bung Hatta dibuang ke Boven Digoel.

Itulah sebabnya Bung Hatta disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Pada acara peringatan Satu Abad Bung Hatta diterbitkan buku yang ditulis oleh 65 orang tokoh Indonesia dengan judul Bung Hatta Bapak Kedaulatan Rakyat. Kemudian pandangan Bung Hatta pada tulisannya tanggal 10 November 1931 itu tersurat sebagai Pasal 1 ayat

(2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Kedaulatan ada di tangan rakyat”.

Keempat, Bung Hatta dikenal sebagai arsitek Pasal 33 UUD 1945, yang menurut Bapak Des Alwi, draft corat-coret sketsa Pasal 33 itu sudah digagas Bung Hatta sejak beliau masih berada di pembuangan di Boven Digoel pada tahun 1934.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas sekali disebut pada ayat (2)nya: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan pada Ayat (3)nya: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Dari kedua ayat itu jelas bahwa kepentingan rakyat banyak sangat diutamakan.

Jadi bagi Bung Hatta, hajat hidup orang banyak yang diartikan sebagai kebutuhan pokok rakyat, harus dikuasai oleh negara. Dengan demikian negaralah yang bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya kebutuhan pokok rakyat itu.

Selanjutnya Bung Hatta juga menggarisbawahi apa yang tersurat di UUD 1945, yaitu bahwa ”hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang”. Ini merupakan suatu pernyataan yang anti kapitalisme.

Kelima, pada tanggal 3 Februari 1946, hanya enam bulan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, diadakan Konferensi Ekonomi pertama di Jogyakarta (namun tak pernah terdengar ada Konferensi Ekonomi kedua).

Ini penting untuk diketahui oleh para mahasiswa kita. Saya mendengar ceramah dari seorang ekonom senior yang paham tentang konsepsi demokrasi ekonomi-nya Bung Hatta, bahwa antara kita sendiri hendaknya tidak saling bersaingan. Tetapi kita boleh “saling berlomba”saja. Apa beda antara ”bersaing” dan ”berlomba”? Dalam “bersaing” yang lemah atau kalah disingkirkan.

Dalam ”berlomba” yang lemah atau kalah diberdayakan. Kita memang menganut sistem ekonomi kerjasama, bergotong royong saling memperkuat, saling memperkokoh, dan saling melengkapi. Jadi, di dalam negeri, persaingan bukanlah pilihan yang relevan untuk membangun kekuatan ekonomi.

Pada konferensi ekonomi itu, pidato Bung Hatta menekankan antara lain tentang pentingnya “meningkatkan produktivitas rakyat”. Untuk itu perlu diadakan pengaturan hak-hak atas tanah. Yang muncul terpenting adalah tentang tanah dan produktivitas rakyat di atas tanahnya itu.

Bung Hatta menegaskan bahwa “tanah tidak boleh menjadi barang perniagaan”. Artinya, Bung Hatta pasti tidak akan menyetujui adanya ide tentang Bank Tanah sebagaimana yang direncanakan saat ini.

Pada pidato beliau pada Konferensi Ekonomi itu ada pula ditegaskan, bahwa strategi pembangunan “perekonomian haruslah untuk “meningkatkan daya beli rakyat”.

Oleh Bung Hatta dikemukakan agar kita tidak “memutar ujung menjadi pangkal”, yang menjadikan Indonesia sebagai negara export economie. Artinya, kita tidak mengekspor bahan-bahan mentah semata-mata, tetapi harus lebih dahulu mengolahnya di dalam negeri sebagai barang jadi atau setengah jadi, sehingga memperluas pasaran dalam negeri dan membuka lapangan kerja.

Bung Hatta mengartikan bahwa dengan mengolah bahan mentah di dalam negeri, maka pasar dalam negeri akan berkembang, disertai dengan peningkatan “daya beli rakyat” seperti yang gtelah disebut di atas.

Keenam, pada tahun 1947, Bung Hatta menjadi Ketua dari Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (yang ditetapkan sebagai embrio dari BAPPENAS sekarang). Hal ini merupakan kesempatan bagi Bung Hatta untuk memajukan ekonomi rakyat gagasan beliau. Saya mencatat, di situ Bung Hatta mengemukakan tentang perlunya para buruh atau pekerja ikut memiliki saham perusahaan. Saya perkirakan bahwa hal itu artinya Bung Hatta berkehendak untuk meredam kapitalisme.

Di sini jelas bahwa Pasal 33 UUD 1945 yang arsiteknya adalah Bung Hatta, berprinsip tidak anti besar, melainkan yang besar itu perlu dimiliki oleh orang banyak. Sikap Bung Hatta ini sarat dengan nilai-nilai kerakyatan.

Ketujuh, saya mencatat pula bhw ketika Bung Hatta menjabat sebagai Perdana Menteri jaman RIS, salah satu program utamanya adalah membangun ekonomi rakyat. Saat ini saya menyarankan agar para pemuda kita mencintai dan membeli produk-produk ekonomi rakyat, apakah itu kerajinan rakyat, industri rakyat, kopi rakyat, hasil laut rakyat, hasil tambak rakyat, kuliner rakyat, dst, dan jangan terpaku pada produk-produk impor, termasuk makanan-makanan asing.

Kedelapan, kita mengenal Bung Hatta yang mengartikan kemerdekaan Indonesia sebagai kemandirian dan keberdaulatan, juga di dalam ekonomi. Bung Hatta lebih mengutamakan kemandirian dalam arti tidak mau tergantung kepada kekuatan ekonomi asing.

Oleh karena itu Bung Hatta mengutamakan memupuk tabungan dalam negeri. Bahkan saya yakin Bung Hatta bisa memperoleh pinjaman dari luar negeri, namun beliau lebih memilih meminjam untuk membiayai belanja negara dengan meminjam kepada saudagar-saudagar kaya kita sendiri, antara lain dari Solo. Bung Hatta selalu berusaha untuk mandiri dan selalu bicara kemandirian yang dalam Bahasa Belanda, yang sering beliau katakana sebagai onafhangklijkheid.

Bung Hatta kemudian menganjurkan agar Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara ujtuk melakukan pinjaman dalam negeri dalam bentuk obiligasi dengan nama “Pinjaman Nasional” pada tahun 1950.

Kenapa Bung Hatta tidak menyukai ketergantungan kepada luar negeri? Karena hal itu bukan merupakan suatu kemuliaan. Kemandirian adalah suatu kemuliaan. Kemandirian adalah sikap mulia yang menyangkut perihal harga diri bangsa.

Kesembilan, di dalam pidato penganugerahan Doktor Honoris Causa di UGM, Jogyakarta pada tahun 1956, untuk pertama kalinya Bung Hatta menyebut perkataan “kebahagiaan rakyat”, agar Pemerintah menjaga “kebahagiaan” rakyat itu. Baru pada tahun 2000-an ini PBB mengemukakan pentingnya happiness bagi rakyat.

Kemudian PBB mengukur human happiness index (HDI). Disayangkan bahwa di situ tercatat bahrwa index Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan index negara tetangga kita. Indonesia pada tahun 2018 berada di urutan 116 dari 189 negara.

Australia di urutan 3, Singapura urutan 9, Brunei Darussalam urutan 39, Malaysia urutan 57. Kemudian dalam pidato penganugerahan Doctor Honoris Causa di UI pada tahun 1975, hal yang menarik adalah kalimat Bung Hatta yang mengatakan, “Kita adalah negara hukum, oleh karena itu harus mentaati hukum,”. Yang dimaksudkan oleh Bung Hatta adalah ketertiban dalam Anggaran Belanja Negara, dan tidak boleh ada apa yang disebut Anggaran Non Budgetaire.

Kesepuluh, terakhir, Bung Hatta menolak demokrasi Barat yang berdasar “liberalisme” ”individualisme”. Bung Hatta menegaskan konsepnya mengenai “Demokrasi Ekonomi”, yang banyak ekonom kita mengabaikannya. Intinya demokrasi ekonomi adalah kemakmuran rakyatlah yang utama bukan kemakmuran orang-seorang”, “kemakmuran bagi semua orang, sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara ddan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak tertindasinya. Artinya Bung Hatta selalu mengutamakan kebersamaannasional.

Pemikiran kerakyatan Bung Hatta masa lalu itu, ketika pada saat ini muncul dalam buku-buku teks ekonomi pembangunan kontemporer, disebut sebagai strategi “putting people first”, artinya menempatkan peran dan kepentingan rakyat sebagai yang harus diutamakan.

Kemudian kita mengenal strategi “people centered”, artinya strategi yang mengutamakan kepentingam rakyat, dan strategi “people based” yang berdasarkan atas kemampuan (capability) rakyat. Dengan kata lain, teknologi yang digunakan adalah teknologi tepat guna (apropriate technology), artinya yang sesuai dengan kemampuan rakyat.

Keteladanan Bung Hatta akan bermanfaat bila orang melakukannya dengan jujur, karena berprinsip mensejahterakan rakyat dan memuliakan rakyat Indonesia. Demikianlah keteladanan untuk dijalankan oleh mereka yang mempunyai tanggungjawab mengelola negara.

Sementara itu para mahasiswa yang sedang mengonsentrasikan dirinya untuk memupuk ilmu dan keahlian yang akan menjadi tugasnya di masa depan, keteladanan Bung Hatta akan ikut membangun karakter mereka untuk menjadi pelaku-pelaku pembangunan yang handal, teguh prinsip menjaga kebenaran, kejujuran, dan keadilan sosial, demi kepentingan rakyat Indonesia.

Sumber: Meutia Farida Hatta Swasono : Keteladanan Nasional dari Bung Hatta (Disampaikan Pada Webinar Membangun Keteladanan Bung Hatta, Padang 11/8/2021).

(**Indrawadi)

sumber : https://blog.bunghatta.ac.id/index.php/43-meutia-farida-hatta-swasono-10-keteladanan-nasional-dari-bung-hatta

Free Joomla templates by L.THEME