Keanggotaan

Keanggotaan Perpustakaan

Layanan perpustakaan terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan jasa yang diberikan oleh UPT Perpustakaan Universitas Bung Hatta. Untuk membedakan antara sivitas akademika Universitas Bung Hatta dengan pemakai di luar Universitas Bung Hatta, maka keanggotaan perpustakaan dibagai menjadi 2 (dua) kategori:

  • Anggota Tetap

Anggota Tetap adalah semua sivitas akademika Universitas Bung Hatta yang terdiri dari: mahasiswa, Dosen, Asisten dan Tendik dilingkunganan Universitas Bung Hatta.

Adapun yang  menjadi anggota tetap yaitu sudah dinyatakan sebagai sivitas akademika Universitas Bung Hatta. Artinya setiap sivitas akademika tersebut sudah boleh memanfaatkan fasilitas perpustakaan Universitas Bung Hatta, kecuali untuk pelayanan koleksi sirkulasi, karena untuk pelayaan tersebut anggota perpustakaan harus memiliki kartu peminjaman.

Untuk memperoleh kartu peminjaman tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Menyerahkan  1 lembar pas foto ukuran 2 X 1.5 cm
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi mahasiswa Universitas Bung Hatta
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Pegawai untuk Dosen dan dan Tendik Universitas Bung Hatta
    • Mengisi formulir yang sudah disediakan UPT. Perpustakaan Universitas Bung HAtta.
    • Masa berlaku keanggotaan 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya sampai akhir mahasiswa menyelesaikan studinya.

 

  •  Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang berasal dari luar Universitas Bung Hatta  seperti: (Mahasiswa Studi Literatur, Umum, dan Lembaga Penelitian lainnya baik berasal dari Instansi pemerintahan maupun Lembaga Swasta) yang berkeinginan memanfaatkan jasa perpustakaan dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:

o    Mendaftar pada Bagian Tata Usaha

o    Mengisi formulir pendaftaran

o    Menyerahkan pas foto 2 x 1.5 cm  sebanyak 2 lembar

o    Membayar uang administrasi Kartu Anggota melalui petugas Tata Usaha yang telah ditunjuk untuk  itu. Ini merupakan income Generating bagi Universitas Bung Hatta

o    Masa berlaku kartu anggota luar biasa selama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang kembali untuk 4 (empat) bulan berikutnya.

 

  • Keterangan Bebas Pustaka

Keterangan bebas pustaka harus dimiliki oleh mahasiswa, Dosen dan Tendik Universitas Bung Hatta, antara lain untuk kebutuhan :

  1. Mahasiswa yang akan mengambil Berhenti Studi Sementara (BSS)/ cuti kuliah
  2. Bagi Dosen/Tendik Universitas Bung Hatta yang akan naik pangkat, pindah tugas, memasuki masa pensiun dan berhenti dari Dosen/Tendik Universitas Bung Hatta

 

  • Cara Mendapatkan Bebas Pustaka  

Bagi Mahasiswa, Dosen/Tendik yang ingin mendapatkan kartu bebas pustaka, yang bersangkutan terlebih dahulu menemui petugas bagian pengembalian buku, menyerahkan kartu anggota pustaka,  mengisi formulir, setelah dinyatakan bebas oleh petugas maka bukti bebas pustaka akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Free Joomla templates by L.THEME