a. Akses Langsung ke Internet
Untuk menelusuri koleksi perpustakaan melalui internet, mahasiswa Universitas Bung Hatta bisa langsung mengaksesnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Mahasisawa (KTM) kepada petugas.
b. Akses Terbuka (Open Source)
Sistem ini diterapkan pada semua layanan yang disediakan oleh perpustakaan, termasuk Perpustakaan FTI. Pada sistem ini, peminjam diberi keleluasaan untuk masuk dan mencari sendiri dokumen yang diinginkannya. Prosedur pelayanan pada sistem ini adalah sebagai berikut:
- Gunakan jajaran katalog pengarang bila yang diketahui hanya pengarang dan jajaran katalog judul bila yang diketahu hanya judul buku dari buku yang akan dipinjam.
- Catat nomor panggil yang tertera pada bagian sebelah kiri atas kartu katalog
- Serahkan kartu mahasiswa (KTM) kepada pustakawan
- Isilah formulir peminjaman yang telah disediakan
- Cocokan nomor panggil dengan nomor yang tertera pada label buku
Prosedur peminjaman pada ruang layanan Skripsi/TA/KP adalah sebagai berikut:
- Serahkan kartu mahasiswa (KTM) kepada pustakawan
- Gunakan daftar judul Skripsi/TA/KP yang disusun menurut Fakultas, Jurusan dan tahunnya
- Catat nomor panggil Skripsi/TA/KP
- Cocokan nomor panggil dengan nomor yang tertera pada label Skripsi/TA/KP
Jenis Pelayanan
Jasa yang ditawarkan perpustakaan kepada pemakainya (mahasiswa, dosen, karyawan, dan masyarakat pengguna lainnya) adalah sebagai berikut:
- Layanan Peminjaman & Pengembalian Bahan Pustaka
- Layanan referensi & jurnal, koleksinya hanya dapat dibaca dan dikopi
- Layanan surat kabat & majalah
- Layanan karya ilmiah dosen
- Layanan skripsi, TA & Laporan KP dan ruang baca
- Layanan Fotokopi
- Layanan internet
TATA TERTIB DAN SANKSI
A. Tata Tertib
Setiap pengunjung yang akan menggunakan fasilitas perpustakaan diharuskan, sebagai berikut:
17. Membawa kartu identitas yang masih berlaku atau surat pengantar dari instansi asal
18. Menyimpan tas, map, jaket, buku dan barang lainnya pada loket/lemari yang sudah tersedia, kecuali barang-barang berharga seperti dompet/uang, HP, Laptop dan barang berharga lainnya.
19. Mengisi buku kunjungan dan mengisi buku tamu lainnya.
20. Bahan pustaka diambil sendiri dan atau petugas langsung yang mencarikannya sesuai dengan permintaan pengguna pustaka, dan diregister oleh petugas.
21. Bagi pemustaka yang akan memfotokopi harus mencantumkan nomor buku anggota dan tanggal slip yang ada pada halaman belakang buku, guna menentukan pemakai bahan perpustakaan tersebut bagi pengunjung.
22. Diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, ketenangan dan kenyamanan ruang perpustakaan.
23. Tidak dibenarkan menggunakan HP selama berada diruangan, karena mengganggu pengguna pustaka lainnya
24. Tidak dibenarkan merokok, makan/minum.
25. Tidak dibenarkan merubah, memindahkan dan mengganggu fasilitas yang ada
B. Sanksi
26. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku teks pada bagian sirkulasi, baik dosen, karyawan dan mahasiswa dikenakan denda indispliner Rp. 200 (dua ratus rupiah)/hari/buku
27. Denda dihitung dan ditetapkan oleh Kabag. Sirkulasi dengan bukti kwitansi resmi
28. Denda dibayar pada bagian Sirkulasi dengan memperlihatkan bukti kwitansi resmi tersebut
29. Jika buku tidak dikembalikan dalam waktu satu semester bagi:
30. Bahan pustaka yang hilang atau rusak karena peminjam harus diganti dengan buku yang sama. Jika tidak memungkinkan dapat diganti dengan buku yang sama, maka dapat diganti dengan kopiannya + jilid tebal sebanyak 2 (dua) eksemplar.
31. Bagi peminjam yang sengaja merobek halaman buku atau merusak buku tersebut diwajibkan membuat surat perjanjian di atas materai dan mengganti dokumen tersebut dengan dokumen baru dalam judul yang sama
32. Khusus untuk Koleksi Baca, dikenakan denda Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/hari/buku bila dibawa pulang atau ke luar ruang baca
33. Hak keanggotan/hak pemanfataan jasa perpustakaan dapat hilang atau dicabut jika tidak mengindahkan ketentuan di atas.